Rabu, 19 Desember 2007

Sistem Informasi di Universitas Mercu Buana


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat berpengaruh terhadap hak atau kepemilikan terhadap hasil karya, Oleh sebab itu pengakuan-pengakuan terhadap hasil HAKI atas hasil karya nya dapat dipertahankan, dipertanggung jawabkan secara baik oleh penemu atau pembuat hasil karya. Dan dalam hal ini bila mempunyai hasil karya apapun dapat dijaga. Karena dengan zaman sekarang ini apa saja dapat dirubah contoh salah satunya dengan media komputer. Komputer dan perangkatnya sebagai penyalahgunaan, Dimana data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan apa saja dapat diubah, dimodifikasi, dihapus atau di duplikasi secara tidak sah.
endefinisian ini mengacu dalam undang-undang hak cipta 2001 dan hak cipta, Hak Eksklusif yang diberikan oleh pemerintah, Sedangkan hak patent yaitu Hak monopoli atas hasil penemuannya.
Dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Hak-hak kepemilikan terhadap suatu hasil karya, Jika karya cipta sudah dilindungi suatu patent, Software Piracy yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Tidak ada komentar: